Thursday 9 July 2009

Upah Mengajarkan Al-Qur'an Dan Ilmu Pengetahuan

Boleh tidak ya? kalau seorang ustadz/pengajar mengambil upah dalam mengajarkan Al-Qur'an atau ilmu pengetahuan? mungkin ada banyak orang yang bertanya tentang hal tersebut. Sebagian Ulama berpedapat memberbolehkan untuk mengambil upah mengajarkan Al-Qur'an dan ilmu pengetahuan, jika yang bersangkutan dengan agama sekadarnya saja hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Walaupun mengajar itu suatu kewajiban mereka. Karena mengajar itu telah memakai waktu, maka telah sewajarnya lah kita memberikan upah untuk waktunya, karena mereka telah memakai waktu mereka yang lainnnya. Muhammad Rasyid Rida berkata, " Saya telah mendengar dari Syekh Muhammad Abduh, Beliau mengatakan," Guru-guru yang mendapat gaji dari wakaf, hendaklah mereka mengambil gaji itu, kalu mereka membutuhkannya, dengan tidak disengaja itu sebagai upah. Dengan cara demikian mereka akan mendapatkan ganjaran juga dari Allah SWT sebagai penyiar agama."

No comments:

Post a Comment